You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
120 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan PNS
photo Nurito - Beritajakarta.id

120 PNS Ikut Sosialisasi Aturan Kedisiplinan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur melakukan sosialisasi sejumlah peraturan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 120 PNS mengikuti sosialisasi ini.

Sosialisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang baik. Yakni adanya aparatur sipil negara yang handal dan profesional dalam melaksanakan tugas

"Sosialisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang baik. Yakni adanya aparatur sipil negara yang andal dan profesional dalam melaksanakan tugas," kata Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur saat membuka sosialisasi tersebut, Rabu (14/9).

Materi sosialisasi lebih membahas soal PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Kemudian UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 10/1983 Juncto PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Djarot Nilai PNS DKI yang Korupsi Keterlaluan

Selain itu juga tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang kode etik, cuti, kartu pegawai, kartu suami dan istri PNS.

Ia berharap, dari sosialisasi ini dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepagawaian. Kemudian PNS memahami setiap masalah dan dapat menyelesaikannya. Selain itu memahami tentang izin pernikahan, perceraian dan cuti PNS.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27584 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1860 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1492 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1190 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1151 personFakhrizal Fakhri