You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
120 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan PNS
photo Nurito - Beritajakarta.id

120 PNS Ikut Sosialisasi Aturan Kedisiplinan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur melakukan sosialisasi sejumlah peraturan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 120 PNS mengikuti sosialisasi ini.

Sosialisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang baik. Yakni adanya aparatur sipil negara yang handal dan profesional dalam melaksanakan tugas

"Sosialisasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang baik. Yakni adanya aparatur sipil negara yang andal dan profesional dalam melaksanakan tugas," kata Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur saat membuka sosialisasi tersebut, Rabu (14/9).

Materi sosialisasi lebih membahas soal PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Kemudian UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 10/1983 Juncto PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Djarot Nilai PNS DKI yang Korupsi Keterlaluan

Selain itu juga tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang kode etik, cuti, kartu pegawai, kartu suami dan istri PNS.

Ia berharap, dari sosialisasi ini dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepagawaian. Kemudian PNS memahami setiap masalah dan dapat menyelesaikannya. Selain itu memahami tentang izin pernikahan, perceraian dan cuti PNS.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati